« INKINDO STORY | Main | Pelaku Jasa Konstruksi lokal diminta tingkatkan Kompetensi »
International Workshop on FIDIC Conditions of Contract
By Administrator | May 29, 2008
Pada tanggal 28 dan 29 Mei 2008, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) bersama dengan INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia) dan didukung oleh FIDIC, melaksanakan International Workshop on FIDIC Conditions of Contract di Ritz Carlton Hotel, Jakarta.
Workshop yang secara resmi dibuka oleh Menteri Pekerjaan Umum RI, -Djoko Kirmanto ini, membahas secara mendalam permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan kontrak yang mempergunakan FIDIC Condition of Contract dan bagaimana memehami Condition of Contract secara utuh. Melalui workshop ini, diharapkan akan didapat suatu pengetahuan yang sama terhadap condition of contract di antara pada pihak pelaksana konstruksi yang pada gilirannya akan dapat mengurangi terjadinya sengketa antar pihak.
Dalam sambutannya, Menteri antara lain mengatakan, proyek pembangunan yang bernilai besar sebaiknya dilakukan sesuai standar FIDIC yang merupakan standar internasional. Ia juga menjelaskan, kontraktor Indonesia harus memahami metoda kontrak dengan standar internasional ini, untuk memudahkan mereka terjun dalam persaingan di era global.
Acara workshop ini juga cukup membanggakan, karena inilah pertama kalinya FIDIC sebagai sebuah institusi internasional secara resmi mendukung sebuah acara Workshop FIDIC di Indonesia. Bahkan General manager of FIDIC, -Mr. Peter Boswell dan Mantan Presiden of FIDIC, -Mr. Richard Kell sendiri hadir dan memberi prasarannya, bersama dengan Sarwono Hardjomuljadi, sebagai Ketua Bidang I LPJKN dan Vice President PT PLN (Persero), serta Chaerul Abubakar, -Kepala Bidang BPKSDM Departemen PU.
FIDIC adalah singkatan dari Federation Internationale Des Ingenieurs Conseils, dan berkedudukan di Geneva, Switzerland. FIDIC General Condition of Contract yang diterbitkan institusi ini, telah secara luas digunakan di dunia, termasuk oleh lembaga pemberi pinjaman internasional seperti Bank Dunia, Asian Development Bank, Japan Bank for International Cooperation, karena dianggap sebagai conditions of contract yang paling “fair dan balance”.
FIDIC menerbitkan Condition of Contract (Persyaratan Umum Kontrak) for work of Civil Engineering Construction sejak tahun 1945 dan secara kontinu dikembangkan dari waktu ke waktu, hingga diterbitkannya edisi ke 4 pada tahun 1987. Pada tahun 1999, diterbitkan FIDIC Condition of Contract for Construction versi baru yang kemudian disempurnakan setelah diberi klausula tambahan oleh Multilateral Development Bank yang dikenal sebagai MDB Harmonized Edition 2006 dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa selain Inggris.
Dalam acara workshop ini, sekaligus juga diluncurkan versi Bahasa Indonesia dari FIDIC Condition of Contract for Construction yang diterjemahkan oleh Sarwono Hardjomuljadi dan kawan-kawan. Menteri Pekerjaan Umum, -Djoko Kirmanto, pada hari pertama workshop secara resmi menghantar peluncuran buku “Persyaratan Kontrak Untuk Pelaksanaan Konstruksi” MDB Harmonized Edition ini.
Kegiatan workshop, juga merupakan pelaksanan salah satu tugas pokok LPJK sebagai lembaga yang bertanggungjawab sebagai pelaksana UU No 18/1999 tentang Jasa Konstruksi. Lembaga akan mendorong pelaku usaha untuk menggarap proyek-proyek di luar negeri, antara lain dengan diterbitkannya FIDIC Condition of Contract for Construction dalam versi Bahasa Indonesia ini.
Buku panduan ini, menurut Sarwono Hardjomuljadi, diharapkan tidak hanya menjadi acuan bagi perusahaan jasa konstruksi di Indonesia yang ingin menggarap proyek-proyek di luar negeri, tapi juga untuk proyek-proyek di dalam negeri. Ia mengatakan, bahwa dasar dari suatu keberhasilan bidang jasa konstruksi sebenarnya adalah kesetaraan dalam hak dan kewajiban. “Dan hal ini diharapkan akan dapat dijaga dengan baik dengan mempergunakan FIDIC Condition of Contract untuk kontrak-kontrak di Indonesia,” ujarnya.[] joe.
Topics: INKINDO |




