Get the Flash Player to see inkindo advertising.

Categories

Archives

Database Anggota

Interaktif

Recent Posts






« Focus Group Discussion (FGD) Konsepsi Negara Kepulauan dan Strategi Implementasinya | Main

Komisi V bahas Pembebasan lahan untuk jalan TOL

By Administrator | June 22, 2008

Komisi V DPR-RI mengadakan rapat kerja tentang pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur khususnya jalan tol dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto, Menteri Kehutanan (Menhut) M.S. Kaban, Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH) Rachmat Witoelar dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto di Jakarta, Kamis (19/6).

Djoko Kirmanto mengakui, pembebasan lahan di beberapa daerah bagi pembangunan tol koridor trans Jawa masih menghadapi berbagai kendala. Menteri PU mencontohkan, hingga saat ini baru ruas tol Kanci-Pejagan milik PT Semesta Marga Raya yang proses pembebasannya cukup menggembirakan. Anak perusahan dari Bakrie tersebut sudah membebaskan 96 persen lahannya sehingga rencananya pada awal bulan depan mulai dilakukan pembangunan fisik.

”Jika berjalan lancar, ruas itu akan selesai pada pertengahan atau akhir 2009,” ucap Djoko Kirmanto.

Sementara untuk ruas tol lainnya di koridor trans Jawa, memiliki permasalahannya masing-masing. Untuk ruas Pejagan-Pemalang dan Batang-Semarang, investornya telah melakukan pematokan. Namun untuk pembebasan ruas Pemalang-Batang masih tersendat.

Ruas lainnya kerap terbentur permsalahan musyawarah dalam penentuan harga ganti rugi. Ruas Solo-Semarang, menurut Djoko Kirmanto juga relatif tidak ada masalah, bahkan sebagian tanahnya sudah mulai dibayarkan oleh pemilik konsesinya yaitu PT Jasa Marga. Ruas yang pembebasan juga belum selesai yaitu Solo-Kertosono, pematokan dan sosialisasi, dan Surabaya-Mojokerto pada sebagian tanahnya.

Kepala BPN Joyo Winoto yang turut hadir dalam raker tersebut menyatakan komitmennya untuk mempercepat pembebasan lahan dalam rangka mendukung terbangunnya ruas trans Jawa.  Joyo Winoto mengungkapkan, dalam menjalankan tugas pihaknya mempertahankan tiga prinsip dasar yaitu tanah untuk kepentingan umum harus tersedia, penjaminan hak-hak masyarakat atas tanah serta meminimalkan ulah para spekulan tanah.

”Spekulasi ini yang membuat harga tak terkendali, serta menghambat proses pembebasan lahan,” terang Kepala BPN.

Sedangkan Menhut MS. Kaban mengatakan, tentang sulitnya mencari lahan pengganti terutama di masa otonomi daerah seperti saat ini. Departemen Kehutanan mengatur bahwa penggantian lahan termasuk untuk pembangunan infrastruktur besarnya dua kali lipat dari lahan yang dipakai.

”Perbandingan 1 banding 2, 1 hektar dimanfaatkan 2 hektar harus disediakan untuk penggantinya. Mencari penggantian lahannya itu sulit, apalagi di pulau Jawa dan ditengah-tengah pemekaran wilayah yang marak saat ini,” ucap Kaban.

Dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi V DPR-RI Ahmad Muqowam disepakati antara lain perlunya peningkatan koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dalam pembebasan tanah bagi pembangunan jalan tol dan infrastruktur lainnya.

Komisi V juga mendorong pemerintah untuk memberikan jaminan terhadap kepastian biaya pengadaan tanah agar proses pembebasan lahan  berjalan lancar dan transparan. Selain itu dalam melakukan proses pembebasan tanah, pemerintah diminta melakukan pendekatan yang persuasif.

Selain itu raker tersebut juga meminta kepada Menhut, Mendagri, Meneg LH dan Kepala BPN untuk memberikan kemudahan dalam memperoleh pertimbangan teknis tanpa menunggu kepastian calon lokasi lahan pengganti, namun dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan ekosistem yang ada. (rnd)

Topics: INKINDO |

One Response to “Komisi V bahas Pembebasan lahan untuk jalan TOL”

  1. bang andi Says:
    June 22nd, 2008 at 4:44 pm

    Memang selam ini masalah pembebasan tanah menjadi kendala utama dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, khususnya pembangunan jalan tol. Harus ada regulasi dari Pemerintah yang dapat menjamin kelancaran masalah pembebasan tanah ini. kalau tidak ada jaminan investor gak akan tertarik. Banyak faktor yang menghambat pembebasan tanah ini, baik faktor internal maupun external. Lihat saja kasus pembebasan tanah pada Jakarta Outer Ring Road (JORR) ruas Cikunir, belum lagi masalah Seksi S pada jalan Tol yang sama. Disamping pembebasan tanah, setelah jalan tol itu selesai dibangun juga masalah kepastian tarif per km jalan tsb juga menjadi perhatian pihak investor …

Comments